Pages

Kamis, 01 Januari 2009

Hukum dan Kriminal

Kasus Pembunuhan Munir
Muchdi Menilai Hanya Rekaan

Indosiar.com, Jakarta - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Munir dengan terdakwa Muchdi PR, hari Kamis (11/12/08) kemarin, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam pembelaannya, Muchdi PR menilai dakwaan jaksa tentang keterlibatannya dalam pembunuhan Munir hanya sebuah rekaan, bukan berdasarkan fakta. Karena itu Muchdi meminta dibebaskan.

Pledoi atau pembelaan terdakwa kasus pembunuhan Munir, Muchdi PR yang dibacakan bergantian oleh tim kuasa hukumnya berisi desakkan kepada Majelis Hakim agar membebaskan terdakwa Muchdi dari segala tuntutan hukum. Sebab seluruh dakwaan terhadap Muchdi atas keterlibatannya dalam pembunuhan Munir sama sekali tidak terbukti. Dakwaan itu hanya disusun berdasarkan rekaan, bukan berdasarkan fakta sebelum kasus ini terjadi.

Penilaian bahwa dakwaan itu hanya sebuah rekaan, terbukti dari ketidakseriusan jaksa penuntut umum. Misalnya, dalam soal saksi saja, hingga kini jaksa belum bisa menghadirkan saksi Budi Santoso, padahal dia disebut-sebut sebagai saksi kunci atas keterlibatan Muchdi dalam kasus pembunuhan Munir.


Kasus Pembunuhan Munir
Muchdi PR Divonis Bebas

Indosiar.com, Jakarta - Rabu (31/12/08) mantan Deputi V Badan Intelejen Negara Muchdi Purwopranjono menghadapi vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam persidangan yang juga dipenuhi oleh keluarga dan para pendukung Munir tersebut hakim memvonis bebas Muchdi, karena dinilai tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini disaksikan oleh ratusan pengunjung sidang baik pendukung Munir maupun Muchdi PR. Dalam amar putusannya majelis hakim yang diketuai Suharto menjatuhkan putusan bebas tanpa syarat kepada terdakwa Muchdi PR.

Majelis Hakim menilai, Muchdi tidak terbukti melakukan pembunuhan terhadap Munir maupun sebagai dalang pembunuhan, seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum. Terkait putusan bebas ini, majelis hakim meminta jaksa merehabilitasi nama baik Muchdi PR serta mengembalikan semua barang bukti yang telah disita.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut Muchdi dengan hukuman 15 tahun penjara tengah memikirkan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi atas vonis bebas ini.

0 komentar: