Pages

Kamis, 11 Maret 2010

Aksi Unras dari para sopir yang tergabung dalam Paguyuban jasa wisata Bali Taxi

Pada hari Kamis tanggal 10 Maret 2010 sekitar pukul 11.00 Wita bertempat kantor DPRD Bali telah berlangsung aksi Unras yang dilakukan oleh Paguyuban jasa wisata Bali Taxi dengan korlap I Gst Oka Sukranita, peserta berjumlah sekitar 500 orang, dengan tuntutan agar Pemda Bali membatalkan ijin yang telah diterbitkan kepada PT Bali Taxi yang saat ini dipergunakan oleh Bluebird sesuai dengan janji para wakil rakyat, dalam aksi tsb digelar pamlet yang bertuliskan :
1. I Love Local Taxi Usir Bluebird dari Bali.
2. 8luebird killing balmes people
3. Hidup kami tidak tenang selama moral pejabat masih anarkis, alias bobrok, memberdayakan pengusaha kecil hanya omong kosong.
4. Stop izin terlalu banyak Taxi.
Aksi diterima oleh I Made Arjaya, dalam tanggapanya ia mengatakan Sampai saat ini tidak ada satu helai lembar kertas ijin Bluebird, namun ijinnya Praja Bali Tranportation, rekomendasi DPRD Bali yaitu:
1.Tegakan kepmen mentri no 35
2.Penunggakan ijin prinsiip dr Gub
Bali 600 akan ditunda
3.Operator yang telah memiliki ijin
prinsip dlm pelaksanaanya harus
sepengatahuan paguyuban.
Aksi diarahkan oleh bapak Karisubali untuk bersama sama dengan anggota dewan menuju ke kantor Gubernur Bali, aksi di DPRD Bali berakhir pukul 11.40 Wita, selanjutnya aksi Unras dilanjutkan dikantor Gubernur Bali.

Pada hari Kamis tanggal 10 Maret 2010 pukul 11.43 Wita bertempat di kantor Gubernur Bali telah berlangsung Unras dari Paguyuban jasa Wisata Taxi Bali, tuntutan dari pengunjuk rasa menuntut ijin yang dikeluarkan Pemda Bali sebayak 250 unit kepada Blubird dibatalkan. Korlap aksi tsb I Gst Oka Sukranita, aksi di kantor Gubernur bali hanya melakukan orasi, dalam orasinya menuntut kepada Pemda Bali mencabut izin terbaru dari Blubird sebanyak 250 unit, perwakilan sopir yang didampingi oleh anggota DPRD dari komisi 1, I Made Arjaya dan Karisubali. Perwakilan diterima oleh sekda Bali Drs. I Nyoman Nesa,MSi dengan hasil setiap pembahasan menyangkut angkutan wisata perwakilan paguyuban akan dilibatkan, kemudian pertemuan tadi belum mencapai keputusan namun telah terbuka lebar kesepakatan antara Pemda, DPRD dan paguyuban Jasa Wisata Bali Taxi dan mulai berlaku 22 Maret 2010 yaitu :
1. Tegakan kepmen Hub No.35
2. Menunda ijin ops 600 ijin prinsip yang dikeluarkan
3. Ijin ops hrs mendapat persetujuan dari peguyuban jasa wisata bali taxi
4. Melibatkan paguyuban jasa wisata 8ali dalam setiap pembahasanKegiatan berakhir pukul 14.45 Wta, situasi berlangsung aman dan tertib,

0 komentar: